This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 10 Januari 2017

Wakaf

A.       Pengertian Wakaf
Wakaf (bahasa Arab: ف وق, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: اف أوق, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: ف وق) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
Wakaf menurut bahasa,, waqafa berarti menahan atau mencegah, misalnya “ saya menahan diri dari berjalan”.
Dalam peristilahan syara’, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal, lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. yang dimaksud dengan menahan (pemilikan) asal ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
Ada beberapa pendapat para ulama mengenai wakaf diantarnya yaitu:
1.      Mazhab maliki, berpendapat bahwa, wakaf tidak terwujud kecuali bila orang yang mewakafkan bermaksud mewakafkan barangnya untuk selama—selamanya dan terus menerus. itu pula sebabnya, maka wakaf disebut shadaqah jariyah
2.      Sebagian ulama Imamiyah mengatakan: pembatasan seperti itu menyebabkan wakaf tersebut batal, tapi hab-snya 190 sah, sepanjang orang yang melakukannya memaksudkan hal itu sebagai hasab. Sedangkan bila dia memaksudkannya sebagai wakaf, maka  batallah wakaf dan hasabnya sekaligus.


Hal itu telah membuat Syekh Abu Zahra salah paham dan mengalami kesulitan untuk membedakan wakaf dari hasab yang berlaku dikalangan Imamiyah. itu sebabnya beliau menisbatkan pendapat kepada Imamiyah bahwa dikalangan Imamiyah wakaf boleh dilakukan untuk selamanya dan untuk waktu terbatas. ini jelas tidak benar, sebab dikalangan Imamiyah wakaf itu berlaku untuk selamanya.[1]
Dari beberapa pendapat para ulama dapat disimpulkan bahwa pengertian wakaf ialah mengalihkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau organisasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan ridha Allah SWT.
Wakaf juga dapat diartikan pemindahan kepemilikan suatu barang yang dapat bertahan lama untuk diambil manfaatnya bagi masyarakat dengan tujuan ibadah dan mencari ridha Allah SWT. 

     B.        Hukum dan Rukun Wakaf

Wakaf hukumnya sunah dan harta yang diwakafkan terlepas dari pemiliknya untuk selamanya, lalu menjadi milik Allah SWT semata-mata, tidak boleh dijual atau dihibahkan untuk perseorangan dan sebagainya. Pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mewakafkan , karena termasuk shadaqah jariyah.
Bagi orang yang telah menyerahkan hak miliknya untuk wakaf, hilangkan hak milik perorangan, dan Allah SWT. menggantinya dengan pahala meskipun orang yang meberikan wakaf (wakif) telah meninggal dunia, selama harta yang diwakafkan masih digunakan manfaatnya.
Rukun-rukun wakaf diantaranya yaitu :
1.                  Orang yang mewakafkan (wakif)
Para ulama mazhab sepakat bahwa syarat bagi sahnya melakukan   wakaf yaitu sehat akalnya. Selain itu juga sudah baligh.
2.                  Pihak yang menerima wakaf (maukuf lahu)
Orang yang menerima wakaf ialah orang yang berhak memelihara barang yang diwakafkan dan memanfaatkannya. Orang-orang yang menerima wakaf diantarnya :
1.      Hendaknya orang yang diwakafi tersebut  ada  ketika wakaf terjadi.
2.      Hendaknya    orang    yang    menerima    wakaf    itu    mempunyai kelayakan untuk memiliki.
3.       Hendaknya tidak merupakan maksiat kepada Allah SWT.
3.                  Barang yang diwakafkan (maukuf)
Barang yang diwakafkan itu harus konkrit. artinya dapat dilihat wujudnya dan dapat diperhitungkan jumlah dan sifatnya. maka tidak sah mewakafkan barang yang tidak tampak. Misalnya mewakafkan masjid yang belum dibangun.
Barang yang diwakafkan juga harus bisa bertahan lama. Misalnya bangunan, tanah, kitab, Al-Qur’an, alat-alat kantor atu rumah tangga seprti : tikar, bangku, meja dan lain-lain. Dan barang yang tidak bisa diwakafkan dan tidak bias bertahan lama seperti: beras, minuman dan sebagainya.barang-barang yang diwakafkan juga bukan barang yang terlarang. sebab wakaf hanya pada hal-hal yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.
4.                  Ikrar serah terima wakaf (lafal/sighat wakaf)
1.      Redaksi waqaftu dalam konteks ini kalimatnya “ saya mewakafkan”, seluruh ulama mazhab sepakat bahwa wakaf terjadi dengan menggunakan redaksi waqaftu tersebut.
2.      Sikap. menurut Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan  : wakaf terjadi cukup dengan perbuatan, dan barang yang dimaksud berubah menjadi wakaf. tanpa kita harus melafalkan waqaftu, habistu (menahan dari dari milik saya).
3.      Qabul, dalam wakaf. pendapat kalangan syafi’i yang lebih kuat, yaitu menetapkan bahwa wakaf untuk orang-orang tertentu diisyaratkannya ada qabul.

C.        Syarat-syarat Bagi Pewakaf
Syarat-syarat bagi pewakaf diantara lain yaitu ?
1.      Orang yang mewakafkan mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tersebut.
2.      Atas kehendak sendiri dan tidak ada unsur paksaan.
3.      Pihak yang menerima wakaf jelas adanya.
4.      Barang yang diwakafkan untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
5.        Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
6.        Barang yang diwakafkan dapat bertahan lama.
7.      Berlaku untuk selamanya.
8.      Orang yang mewakafkan tidak boleh menarik kembali wakafnya.


9.      Ikrarnya jelas. lebih afdhal jika dibuktikan secara tertulis misalnya, akte notaris, surat wakaf dari Kantor Urusan Agama.
D.       Kekuasaan Atas Wakaf
Kekuasaan atas wakaf ialah kekuasaan yang terbatas dalam memelihara, menjaga, mengelola dan memanfaatkan hasil dari barang yang diwakafkan sesuai dengan yang dimaksudnya. Kekuasaan atas wakaf dibagi menjadi dua : yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Yang bersifat umum yaitu kekuasaan atas wakaf yang ada ditangan Waliul Amr, sedangkan yang khas yaitu kekuasaan yang diberikan kepada orang yang diserahi wakaf ketika dilakukan, atau orang yang diangkat oleh hakim syar’i untuk itu.
Para ulama mazhab sepakat bahwa wali wakaf adalah harus orang yang berakal sehat.baligh, pandai menggunakan harta, dan bisa dipercaya. bahkan Syafi’I dan banyak ulama mazhab imamiyah mensyaratkan ia harus adil. sebetulnya cukup dengan sifat amanat dan bisa dipercaya. di tambah dengan kemampuan mengelola wakaf secara sempurna.
Mereka juga sepakat bahwa, wali wakaf itu adalah orang yang dapat dipercaya yang tidak dikenakan jaminan atas barang itu kecuali bila sengaja merusaknya atau lalai menjaganya.
Kecuali Imam maliki, Para ulama mazhab sepakat bahwa, pewakaf berhak menjadikan kekuasaan atas wakaf ketika melangsungkan pewakafan, berada di tangannya sendiri, atau mensyaratkan orang lain bersama dirinya sepanjang dia masih hidup, atau untuk waktu tertentu, dan dia pun berhak untuk menyerahkan penanganan wakaf tersebut terhadap orang lain.


Selanjutnya, Para ulama mazhab berbeda pendapat bahwa apabila pewakaf tidak menentukan siapa orang yang menjadi  wali  wakaf: tidak orang lain, dan tidak pula dirinya sendiri
Hambali dan Maliki mengatakan: kekuasaan atas barang wakaf berada ditangan orang-orang yang diserahi wakaf, mana kala orang-orang itu diketahui secara pasti. tetapi bila tidak, kekuasaan atas barang wakaf berada  ditangan hakim.
E.        Mengganti Barang Wakaf
Prinsip-prinsip diatas adalah pemilikan terhadap manfaat suatu barang. Barang asalnya tetap, tidak boleh diberikan, dijual atau dibagikan. maka barang yang diwakafkan tidak boleh diganti. namun persoalannya akan lain jika misalnya barang wakaf itu tadi sudah tidak bisa dimanfaatkan, kecuali dengan memperhitungkan harga atau nilai jual setelah barang tersebut dijual. artinya hasil jualnya dibelikan gantinya. dalam keadaan seperti ini mengganti barang wakaf diperbolehkan.
Adapun sebab-sebab penggantian barang wakaf antara lain sebagaimana dibawah ini :
1.         Penggantian karena rusak, sehingga manfaatnya berkuarang atau mungkin hilang. Misalnya, wakaf sound system yang sudah rusak karena sudah lama dipakai. lalu diganti dengan yang lebih baik.
Contoh lain misalnya mengganti (membangun) masjid yang rusak. meskipun bangunan masjid itu adalah wakaf, maka karena manfaatnya semakin hilang, maka dibolehkan untuk menggantikannya agar dapat mencapai maksud yang sebenarnya.


2.      penggantian karena kepentingan yang lebih besar. Misalnya mengganti masjid dengan yang lebih banyak lagi bagi kepentingan penduduk setempat. ini diperbolehkan oleh Iman Ahmad, yang berdalih bahwa Umar bin Khattab memindahkan masjid kufah ketempat yang lain yang lebih layak. sementara masjid lama tanahnya dijadikan pasar buah- buahan.
Hal ini merupakan kias dari ucapan iman ahmad tentang pemidahan masjid. bahkan diperbolehkan menggantikan bangunan masjid dengan bukan masjid karena alasan kemslahatan atau manfaat. akan tetapi Imam syafi’I melarang menggantikan masjid, hadiah dan tanah wakaf dengan yang lain.
F.        Hikmah dan Manfaat Dari Wakaf
Banyak sekali hikmah dan manfaat dari wakaf, antara lain sebagai berikut
:
1.         Mendidik manusia untuk bershadaqah dan selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
2.         Membantu, mempercepat perkembangan agama islam, baik sarana, prasarana umum berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam pengembangan agama.
3.         Membantu masyarakat dalam membantu memenuhi kebutuhan hidupnya atau memecahkan permasalahan yang timbul
4.         Dapat membantu dan mencerdaskan masyarakat, misalnya wakaf buku, Al-Qur’an dan lain-lain.


5.         Menghimpun kekuatan dalam masyarakat, baik lahir maupun batin, baik materiil maupun spiritual.

Pengertian Thaharah

pengertian, macam dan cara thaharah

PENGERTIAN, MACAM, DAN CARA THAHARAH

PENGERTIAN THAHARAH

Thaharah menurut  bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
            Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6

[5:6] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

A.   Bersuci lahiriah

Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya. QS Al-Muddassir ayat : 4
[74:4] dan pakaianmu bersihkanlah,

B.   Bersuci batiniah

Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
MACAM-MACAM ALAT THAHARAH
               
            Allah selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya, kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah, batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk menggantikan air jika tidak ditemukan.
          
            Dalam bersuci menggunakan air, kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Macam-macam air
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
  • ·         Air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :

1.      Air hujan
2.      Air sumur
3.      Air laut
4.      Air sungai
5.      Air danau/ telaga
6.      Air salju
7.      Air embun
       QS Al- Anfal ayat : 11

[8:11] (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya telapak kaki(mu).

  • ·         Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
  • ·         Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
  • ·         Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
  • ·         Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)

 CARA-CARA THAHARAH

Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.


Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya
1.     
  1. Najis ringan  (najis mukhafafah)

Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.
    2.      Najis sedang (najis mutawassitah)


Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).
  1. 3.      Najis berat (najis mughalazah)

Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.

Rabu, 08 April 2015

Beautiful MERBABU mountain

Assalamualaikum,
Bismillahirrohmanirrohim

Blog pertama dan tulisan pertama nih sobat haha
sebelum ane berbagi soal pengalaman ane traveling nih, gak ada salahnya dong ane perkenalin diri dulu
oke cusszzz
nama ane IKHTIAR CAHYA AJIR, sobat bisa panggil ane tiar, cahya, atau apalah terserah, ane sanak LAMPUNG yang lagi menuntut ilmu di JAWA, tepatnya di provinsi YOGYAKARTA.
Mungkin cukup segitu dulu perkenalan kita kali ini,

Oke kita sekarang ke pembahasan yang pertama,
bagi seorang pecinta alam nih, pasti naik gunung sudah bukan hal yang asing. bahkan untuk sebagian orang itu sudah menjadi hobi, seperti ane nih sob, mendaki gunung menjadi hobi baru semenjak ane merantau ke YOGYAKARTA.

Gunung pertama yang berhasil ane daki ada gunung MERBABU. apakah kalian sudah tau gunung merbabu? eettss tenang, yang belum tau akan ane jelasin.


Gunung Merbabu adalah gunung api yang bertipe Strato (lihat Gunung Berapi) yang terletak secara geografis pada 7,5° LS dan 110,4° BT. Secara administratif gunung ini berada di wilayah Kabupaten Magelang di lereng sebelah barat dan Kabupaten Boyolali di lereng sebelah timur dan selatan,Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang di lereng sebelah utara, Provinsi Jawa Tengah.

Gunung Merbabu dikenal melalui naskah-naskah masa pra-Islam sebagai Gunung Damalung atau Gunung Pam(a)rihan. Di lerengnya pernah terdapat pertapaan terkenal dan pernah disinggahi oleh Bujangga Manik pada abad ke-15. Menurut etimologi, "merbabu" berasal dari gabungan kata "meru" (gunung) dan "abu" (abu). Nama ini baru muncul pada catatan-catatan Belanda.

Gunung ini pernah meletus pada tahun 1560 dan 1797. Dilaporkan juga pada tahun 1570 pernah meletus, akan tetapi belum dilakukan konfirmasi dan penelitian lebih lanjut. Puncak gunung Merbabu berada pada ketinggian 3.145 meter di atas permukaan air laut.

gunung yang cukup tinggi untuk pemula seperti ane. tapi ada pepatah mengatakan "kelak ada pelangi selepas hujan" itulahh yang ane rasakan setelah sampai di puncak merbabu, indah pemandangannya membayar lelah selama perjalanan sob, gak percaya? nih ane kasih jepretannya walau hanya pake kamera seadanya





oke sob, mungkin cukup segitu dulu cerita pengalaman ane yang pertama, mohon kritik dan sarannya sob.
pesan ane " cintailah alammu, karya Allah Swt yang tak ada duannya"

Wassalamualamualaikum,

Alamku surgaku